Berbasis prinsip Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 (UU PDP)
PASS-PDP adalah alat asesmen berbasis web untuk membantu individu maupun organisasi mengevaluasi tingkat kesadaran pelindungan data pribadi berdasarkan prinsip-prinsip UU PDP di Indonesia.
Tujuan penggunaan: PASS-PDP digunakan untuk mengevaluasi kesadaran Pelindungan Data Pribadi berbasis kerangka perilaku kognitif AKS–MMA. Tool ini dapat digunakan sebagai asesmen pra pelatihan dan pasca pelatihan untuk mengukur tingkat pemahaman dan kesiapan individu dalam menerapkan prinsip-prinsip UU PDP, dan bukan merupakan audit kepatuhan hukum maupun penilaian kinerja formal.
Pemanfaatan asesmen: PASS-PDP berfungsi sebagai instrumen asesmen dasar untuk mengukur kesiapan Pelindungan Data Pribadi, sehingga tidak hanya digunakan sebagai alat evaluasi pelatihan, tetapi juga sebagai mekanisme pemetaan awareness PDP yang bersifat umum, terstandar, dan berbasis kerangka ilmiah.
Waktu pengerjaan: sekitar 40 menit dan disarankan dikerjakan dalam satu sesi. Setelah selesai, skor akan ditampilkan sebagai umpan balik awal.
Asesmen Kesadaran Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)
Pastikan semua pertanyaan diisi sesuai pemahaman Anda.